Katanya, ada 11 unit mobil yang disewa oleh S secara berkala selama 3 bulan, mulai Januari hingga Maret 2014 lalu. Saat itu, S mengaku sebagai perantara, akan menyewakan 11 unit mobil milik Rent Car Bundo kepada perusahaan operator seluler di Pamekasan. Jika ingin informasi tempat jual kendaraan online ada di Mobil bekas & baru Jakarta hari ini jualmobilbekas.hol.es
Perjanjiannya, sewa menyewa mobil itu, akan berlangsung selama 10 bulan, dengan biaya sewa Rp7,5 juta per mobil per bulan. Namun, dua bulan kemudian pembayaran mandek, sehingga Iwan pun curiga.
Setelah dicari sendiri keberadaan mobilnya ternyata berada di lokasi dan pihak yang berbeda-beda (bukan di perusahaan operator seluler). Bahkan beberapa mobil dalam kondisi digadaikan oleh penyewanya. Tak terima perlakuan itu, Iwan kemudian melaporkan S ke Propam Polres Pamekasan.
Di Propam, ungkap Iwan, S bersedia membuat surat peryataan bahwa akan membayar sisa uang sewanya sebesar Rp20 juta dari seluruh biaya sewa sebesar Rp52 juta dengan tenggat waktu hingga 25 Februari 2015.
Pembayaran awal Rp10 juta dan sisanya diangsur Rp1 juta per bulan. Sementara untuk Rp32 juta harus dibayarkan kepada Agil Muhammad, teman Iwan yang juga pemilik rental mobil tersebut.
“Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, bagaimana ini tanggungjawabnya S yang sudah tanda tangan pernyataan di depan penyidik Polres Pamekasan. Kami sangat dirugikan atas hal ini. Untuk yang Rp32 juta itu juga sedang ditangani Satreskrim (Polres Pamekasan) dan satu unit mobil bekas masih ditahan untuk jadi barang bukti,” tandas Iwan.
0 komentar:
Posting Komentar