Home » » Pengertian dan Jenis KPR

Pengertian dan Jenis KPR

Pengertian KPR menurut blog lentera rumah adalah adalah suatu fasilitas pinjaman uang yang diberikan oleh pihak perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan digunakan untuk membeli atau merenovasi rumah dengan persyaratan tertentu. 

Pengertian dan Jenis KPR


Jenis KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yaitu:

KPR Subsidi

KPR Subsidi merupakan suatu kredit ringan yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi keringanan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

KPR Non Subsidi

KPR Non Subsidi adalah suatu Kredit Pemilikan Rumah yang diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan tipe rumah yang diinginkan. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank yang menyalurkan pinjaman, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

0 komentar: