Jenis KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yaitu:
KPR Subsidi
KPR Subsidi merupakan suatu kredit ringan yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi keringanan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
KPR Non Subsidi
KPR Non Subsidi adalah suatu Kredit Pemilikan Rumah yang diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan tipe rumah yang diinginkan. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank yang menyalurkan pinjaman, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar